Sejarah Pendirian


PT Sinergi Investasi Properti hadir dalam dunia bisnis properti karena adanya perpaduan kekuatan sinergi dari Badan Hukum Publik dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. PT Sinergi Investasi Properti merupakan perusahaan patungan antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., dengan komposisi kepemilikan saham Mayoritas oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar 80% dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebesar 20%.

BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaaan. Didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang usaha konstruksi, investasi, serta termasuk di dalamnya pengelolaan kawasan dan properti. Didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 78 tanggal 15 Maret 1973 yang dibuat dihadapan Kartini Muljadi, Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor Y.A. 5/105/2 tertanggal 30 Maret 1974.

BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sepakat mendirikan perusahaan patungan ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Tujuan utama didirikannya PT Sinergi Investasi Properti adalah untuk mengembangkan aset properti milik BPJS Ketenagakerjaan melalui investasi penyertaan langsung secara bersama-sama dengan metode pengelolaan dan pengembangan Kerjasama Operasi.