Jakarta, 05 November 2015
Telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Usaha Patungan Antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT.PP (Persero), Tbk dimana Tujuan utama Perusahaan adalah melakukan kegiatan usaha jasa, pembangunan dan perdagangan beserta segala usaha tambahan atas usaha tersebut dengan tetap memperhatikan aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan sosial dan usaha lainnya yang mungkin disetujui sesuai dengan Perjanjian ini dari waktu ke waktu.
Modal dasar yang disyaratkan untuk Perusahaan pada saat pendirian Perusahaan adalah sebesar Rp. 454.000.000.000 (empat ratus lima puluh empat miliar Rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 4.1, yang mana penyetoran dan penempatan atas modal dasar tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagai berikut:
- Penyetoran Modal Tahap Pertama
Penyetoran modal dalam tahap ini adalah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal dasar Perusahaan dan harus dilakukan paling lambat 55 (lima puluh lima) hari setelah penandatanganan akta pendirian Perusahaan di hadapan notaris, dengan komposisi kepemilikan Modal Saham adalah sebagai berikut:
a. Kontribusi Modal Saham wajib BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp. 108.960.000.000 (seratus delapan miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah); dan
b. Kontribusi Modal Saham wajib PTPP (Persero) Tbk adalah sebesar Rp. 27.240.000.000 (dua puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh juta rupiah). - Penyetoran modal selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4.8 pada waktu dan mekanisme yang akan disepakati kemudian oleh rapat umum pemegang saham Perusahaan.